Praktik riba dijaman Jahiliyah
Praktik riba sudah ada sejak zaman jahiliyah, jauh sebelum junjungan kita Muhammad, saw diangkat menjadi rasul Allah. Salah satu praktik riba dizaman jahiliyah adalah berlakunya suatu kaidah “tangguhkan utangku, aku akan menambahkannya”.
Perumpamaannya begini; Seorang meminjam uang, barang atau hewan. Kemudian antara sang peminjam (debitor) dan sang pemberi pinjaman (kreditor) sepakat bahwa pinjaman tersebut akan dilunasi dalam periode yang telah ditetapkan, tetapi karena sesuatu dan lain hal, sang debitor tidak dapat melunasi hutangnya ketika jatuh tempo, maka sang peminjam akan meminta ditangguhkan/diperpanjang jangka waktu peminjamannya dengan janji akan menambahkan jumlah uang pelunasan.
Setelah Rosulullah diutus oleh Allah untuk menghilangkan praktek tersebut diatas, ayat pelarangan riba kemudian diturunkan bertahap (step by step) agar tidak mengagetkan masyarakat yang waktu itu budaya ribanya sudah sangat mengakar dan melekat dikehidupan perekonomian jahiliyah. Tahapan ayatnya disampaikan Allah melalui surat Ar Rum ayat 39, surat An-nisa ayat 160-161, Surah Ali-Imran ayat 130, dan yang terakhir dalam surat Al Baqarah ayat 275-279.
Bagaimana dengan praktik riba dijaman modern?
Seperti yang sudah kita ketahui bersama, bahwa dasar yang digunakan dalam praktek perbankan (konvensional) adalah menggunakan basis bunga (interest based). Dimana salah satu pihak (nasabah), bertindak sebagai peminjam dan pihak yang lainnya (bank) bertindak sebagai pemberi pinjaman. Atas dasar pinjaman tersebut, nasabah dikenakan bunga sebagai kompensasi dari pertangguhan waktu pembayaran hutang tersebut, dengan tidak memperdulikan, apakah usaha nasabah mengalami keuntungan ataupun tidak.
Praktek seperti ini sebenarnya sangat mirip dengan praktek riba jahiliyah pada masa jahiliyah. Hanya bedanya, pada riba jahiliyah bunga baru akan dikenakan ketika si peminjam tidak bisa melunasi hutang pada waktu yang telah ditentukan, sebagai kompensasi penambahan waktu pembayaran. Sedangkan pada praktek perbankan, bunga telah ditetapkan sejak pertama kali kesepakatan dibuat, atau sejak si peminjam menerima dana yang dipinjamnya. Oleh karena itulah tidak heran, jika banyak ulama yang mengatakan bahwa praktek riba yang terjadi pada sektor perbankan saat ini, lebih jahiliyah dibandingkan dengan riba jahiliyah.(Sumber:http://www.eramuslim.com/)
Banyak orang berasumsi bahwa dalam prakteknya perbankan konvensional dan perbankan syariah sama saja. Perbedaan hanya penamaan keuntungan saja. Jika bank konvensional mengambil keuntungan dari bunga yang biasanya dituliskan dalam akad dalam hitungan persen, maka bank syariah juga mengambil keuntungan dari nisbah bagi hasil yang juga disebutkan dalam persen. Sama-sama mengalikan persentasi pada jumlah pinjaman.
Anggapan negatif masyarakat ini sungguh mengecilkan tujuan bank syariah yang sebenarnya hadir sebagai alternatif pembiayaan bebas riba dan sesuai syariah Islam. Tentu saja kekeliruan ini perlu diluruskan.
Perbedaan antara bunga bank konvensional dan sistem bagi hasil pada bank syariah dapat dibandingkan dengan jelas dari tabel di bawah ini:
Sudah jelas kan bedanya?
Selanjutnya mari kita cari tahu apa sih perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah. Ada banyak hal yang membedakan antara kedua jenis bank ini, berikut beberapa diantaranya:
Membungakan uang vs investasi
Pada bank syariah, konsep yang diusung adalah konsep investasi. Pengertian investasi itu sendiri adalah kegiatan usaha yang mengandung resiko dan unsur ketidakpastian. Dengan demikian seharusnya perolehan pengembaliannya juga bersifat tidak pasti dan tidak tetap.
Sedangkan pada bank konvensional, yang dipakai adalah konsep membungakan uang, kegiatan membungakan uang ini kurang mengandung resiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga yang relatif pasti dan tetap.
Kredit vs pembiayaan
Pada bank konvensional, bank akan memberikan kredit berupa pinjaman uang dengan keuntungan berupa jumlah bunga yang harus dibayarkan perbulan untuk nasabah yang ingin membeli mobil misalnya.
Sedangkan pada bank syariah, pemberian pinjaman ini tidak disebut kredit, tapi pembiayaan (financing).
Jika seseorang datang ke bank syariah dengan maksud meminjam dana untuk membeli mobil, maka ia harus melakukan akad jual beli dengan pihak bank. Disini pihak bank syariah bertindak sebagai penjual dan nasabah bertindak sebagai pembeli. Keuntungan yang didapat pihak bank syariah dari transaksi ini adalah keuntungan jual beli yang tentu saja diperbolehkan dalam islam.
Jadi yang menjadi pinjaman/hutang pada pembiayaan pengadaan barang pada bank konvensional adalah harga barang tambah hutang bunga yang akan dibayar tetap oleh nasabah selama hutang pokok belum lunas. Sedangkan pada bank syariah, yang menjadi pinjaman/hutang adalah harga baru yang telah disepakati bersama antara bank dan nasabah seperti dengan proses jual-beli pada umumnya.
Kolateral vs Laba
Biasanya bank-bank konvensional hanya akan membiayai pelaku bisnis yang memiliki kekayaan atau asset yang memiliki nilai lebih tinggi daripada jumlah dana yang dipinjamkan. Sedangkan bank syariah beroperasi atas dasar kerangka bagi hasil (laba), hal ini akan meningkatkan kesadaran bagi nasabahnya untuk lebih giat mencari tenaga kerja yang berbakat, lebih giat berinovasi untuk meningkatkan laba setinggi mungkin.
Prinsip syariah dari awal sampai akhir
Inilah yang menjadi perbedaan utama bank syariah dengan bank konvensional. Bank syariah memastikan diterapkannya prinsip syariah dari awal sampai akhir proses pembiayaan. Pada bank syariah, pihak pemilik dana harus mengetahui dengan jelas penggunaan dana yang akan diberikan kepada nasabah. Bank syariah tidak mungkin membiayai usaha yang terkandung didalamnya hal-hal yang diharamkan Islam, seperti pembangunan tempat judi, tempat prostitusi, dan lainnya yang bertentangan dengan ajaran islam. Hal ini sangat jarang ditemukan pada bank konvensional. Pada bank konvensional, jika nasabah sudah membayar tepat waktu dan melunasi sesuai perjanjian, bank tidak perlu tahu dana yang dipinjamkan digunakan untuk apa.
****
Setelah mengetahui perbedaan bunga bank dan metode bagi hasil, dan sudah mengetahui perbedaan bank konvensional dan bank syariah. Yuk kita mengenal salah satu produk keuangan syariah yang disebut Mudharabah.
Pada kontrak Mudharabah, pihak bank menggunakan metode investasi. Pihak bank memberikan modal sedangkan mudharib (mitra kerja) memberikan kecakapan teknik dan keterampilan, sedangkan laba dibagi antara keduanya menurut persentase yang disetujui. Persentasi laba itu kemudian disebut dengan istilah nisbah bagi hasil. Nisbah bagi hasil inilah yang membuat banyak kalangan berpendapat bahwa pada praktiknya perhitungan dan formula yang digunakan sama saja dengan perhitungan bunga pada bank konvensional. Padahal bunga dan bagi hasil sangat jelas perbedaannya (kembali ketabel diatas).
Dibawah ini adalah gambar skema pembiayaan Mudharabah.
****
Setelah mengetahui perbedaan bunga bank dan metode bagi hasil, dan sudah mengetahui perbedaan bank konvensional dan bank syariah. Yuk kita mengenal salah satu produk keuangan syariah yang disebut Mudharabah.
Pada kontrak Mudharabah, pihak bank menggunakan metode investasi. Pihak bank memberikan modal sedangkan mudharib (mitra kerja) memberikan kecakapan teknik dan keterampilan, sedangkan laba dibagi antara keduanya menurut persentase yang disetujui. Persentasi laba itu kemudian disebut dengan istilah nisbah bagi hasil. Nisbah bagi hasil inilah yang membuat banyak kalangan berpendapat bahwa pada praktiknya perhitungan dan formula yang digunakan sama saja dengan perhitungan bunga pada bank konvensional. Padahal bunga dan bagi hasil sangat jelas perbedaannya (kembali ketabel diatas).
Dibawah ini adalah gambar skema pembiayaan Mudharabah.
Bank dan nasabah sama-sama memberi kontribusi pada proyek usaha, jika bank berupa modal, maka nasabah berupa keterampilan. Karena sifatnya seperti investasi, maka baik keuntungan maupun kerugian ditanggung bersama.
Aku Cinta Keuangan Syariah dan Produk Keuangan Syariah
Semoga bermanfaat.
Nur Islah
Parepare, 10 06 2015
Read more: http://keuangansyariah.mysharing.co/lomba-blog
Sumber:
http://fe.unira.ac.id/wp-content/uploads/2012/10/RIBA-DALAM-PERSPEKTIF-ISLAM.pdf
http://www.eramuslim.com/peradaban/tafsir-hadits/bahaya-riba.htm#.VXbnMqT-Jjo
Islah, Nur (2003), Analisis Penetapan Nisbah Bagi Hasil pada Pembiayaan Mudharabah pada PT. Bank Muamalat Indonesia,Tbk. Cabang Makassar
Note : kedua table yang dicantumkan diatas bersumber dari skripsi Islah, Nur (2003), Analisis Penetapan Nisbah Bagi Hasil pada Pembiayaan Mudharabah pada PT. Bank Muamalat Indonesia,Tbk. Cabang Makassar
Note : kedua table yang dicantumkan diatas bersumber dari skripsi Islah, Nur (2003), Analisis Penetapan Nisbah Bagi Hasil pada Pembiayaan Mudharabah pada PT. Bank Muamalat Indonesia,Tbk. Cabang Makassar
waw, lengkap euy...sukses ya mak lombanya :)
BalasHapusSukses juga buat dirimu mak ^_^
HapusSukses mak lombanya. Lengkap nian uraiannya :)
BalasHapusmakasih mak
HapusTugas akhirmu ini mak , waktu S1 kah?
BalasHapusiye
HapusSemoga menang ...aamiin
BalasHapusaminnnn...aminnn
Hapussukses buat lombanya gan
BalasHapusmakasih ya sdh mampir
Hapus